GridPop.ID - Richard Eliezer atau Bharada E kini tengah menjadi pusat perhatian setelah vonis hukumannya keluar.
Bharada E sendiri mendapatkan vonis hukuman paling ringan yakni 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Setelah vonis hukuman Richard Eliezer keluar, nasib kariernya di polri pun turut jadi sorotan.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan keinginan sang putra terkait kariernya di kepolisian.
Setelah putusan tersebut, Rynecke mengatakan, anaknya tetap ingin menjadi anggota Brimob.
Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Pantas Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, 4 Hal Ini Memperberat Hukuman Kuat Maruf
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung anaknya.
"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.
Termasuk kepada masyarakat, majelis hakim, dan pihak kuasa hukum.
Sebelumnya, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya.
Richard Eliezer berharap, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.
Hal tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."
"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Richard merupakan anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama.
Karier Richard di kepolisian berawal ketika dirinya bergabung dengan Kesatuan Brimob.
Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Tak disangka, tugas Richard sebagai ajudan Sambo ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Imbas kasus ini, Richard dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022.
Bersama 33 polisi lainnya, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. GridPop.ID (*)