Find Us On Social Media :

Buruan Daftar! Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Bisa Diikuti Peserta Usia hingga 64 Tahun

By Lina Sofia, Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:23 WIB

Program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 telah dibuka, bisa diikuti usia hingga 64 tahun

Syarat Menjadi Peserta Kartu Prakerja 2023

Mengutip dari situs resminya, syarat pertama bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023 adalah warga negara Indonesia (WNI).

Adapun batasan usianya adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Artinya, bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 50 tahun bahkan 60, masih boleh mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Sepanjang tidak melewati batas usia maksimal yaitu 64 tahun.

Syarat kedua adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Artinya, jika Anda masih bersekolah di jenjang SMA atau sederajat dan kuliah, tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Syarat lainnya adalah sedang mencari kerja, terutama para pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Selain itu, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga boleh mendaftarkan diri.

Syarat selanjutnya adalah bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Syarat terakhir, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jadi bagi pasangan suami istri yang ingin bersama-sama mendaftar Kartu Prakerja 2023, bisa dilakukan.

Bisa juga ayah dan anak atau ibu dan anak sepanjang hanya dua NIK dalam satu KK.

Bagaimana jika keluarga tersebut pernah menerima sejumlah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah?

Dalam aturan terbaru, penerima sejumlah bansos sudah boleh mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Bansos yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: VIRAL, Modus Penipuan Berkedok Pelatihan Kartu Prakerja 2023 di Hotel, Manajemen Imbau Masyarakat Lebih Waspada

GridPop.ID (*)