Find Us On Social Media :

Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Sambo, Pengacara Brigadir J Sebut Ada Oknum Ingin Selamatkan Suami Putri Candrawathi

By Andriana Oky, Rabu, 22 Februari 2023 | 14:17 WIB

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso

Profil Wahyu Iman Santoso

Melansir Kompas.com, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 196. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Ia juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Juga: Surat yang Ditulis Ferdy Sambo Terkesan Omong Kosong, Pakar Forensik: Sangat Drama dan Tidak Ada Artinya

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Habis Pikir! Syarifah Ima Siap Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Demi Suami PC Hidup Bahagia