Find Us On Social Media :

Jangan Mau Kena Tipu, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak di OJK via WhatsApp

By Grid.,Helna Estalansa, Jumat, 24 Februari 2023 | 07:02 WIB

Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

GridPop.ID - Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat yang tergiur dengan jasa pinjaman online alias pinjol.

Namun sayang, masih banyak yang sering kena tipu pinjol ilegal.

Nah agar tidak kena tipu, sebaiknya kamu simak cara cek pinjol ilegal di OJK berikut ini.

Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seseorang yang akan melakukan transaksi pinjaman uang secara online, disarankan untuk meminjam pada penyelenggara pinjol resmi.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.

Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp?

Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp

Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Baca Juga: AWAS Jadi Korban! Berikut 20 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Sebar data Nasabah Jika Galbay