Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek Kirim pesan tersebut
Kamu dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem.
Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.
Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.
Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp.
Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp"
Baca Juga: PENTING! Inilah 4 Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman
(*)