"Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, telentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada korban.
Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah. Sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.
Hal itu membuat NS merasa tak nyaman hingga ia melaporkannya pada sang kakak.
DS yang mendengar laporan itu kemudian meminta ayahnya agar berhenti melakukan perbuatan tak pantas tersebut.
Tapi, pelaku tak peduli dengan ucapan anak sulungnya.
"Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung," ungkapnya.
Kala beraksi, pelaku juga mengancam korban.
"Kalau pengancaman tersangka menyampaikan, jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja. Karena akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku," kata Kusworo.
"Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka.
Namun, ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar dia.
Baca Juga: Lapangan Golf Jadi Saksi Bisu, 4 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur dengan Ancaman Sebar Video Panas
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.