GridPop.ID - Entah apa yang ada di benak ayah di Bandung ini sampai tega melakukan pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya.
Ya, insiden ayah perkosa anak kandung ini bahkan sudah terjadi sejak 2021.
Melansir Kompas.com, ayah bejat tersebut adalah DS (50), warga Baleendah.
Sedangkan korban yang merupakan anak kandung pelaku yaitu YH (30) dan NS (14).
Pemerkosaan sudah dilakukan DS sejak sang istri meninggal pada 2021.
"Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo kepada awak media, Kamis (23/2/2023).
YH, si putri sulung menjadi korban pertama kebejatan pelaku dengan bujuk rayu dan ucapan sudah dinafkahi.
"Jadi yang pertama kali menjadi korban itu anak pertamanya. Pelaku ini membujuk korban dengan mengatakan, dia (DS) menafkahi korban dan adik-adiknya. Anak pertamanya itu disetubuhi sebanyak tiga kali di rumahnya," katanya.
Korban kedua adalah anak keduanya NS yang masih di bawah umur.
Pelaku berpura-pura mengajarkan kepada NS agar melawan saat orang lain menyentuh bagian tubuh yang sensitif.
Akan tetapi, DS mengajarkan hal itu sambil mempraktikkannya ke tubuh si buah hati.
"Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, telentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada korban.
Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah. Sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.
Hal itu membuat NS merasa tak nyaman hingga ia melaporkannya pada sang kakak.
DS yang mendengar laporan itu kemudian meminta ayahnya agar berhenti melakukan perbuatan tak pantas tersebut.
Tapi, pelaku tak peduli dengan ucapan anak sulungnya.
"Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung," ungkapnya.
Kala beraksi, pelaku juga mengancam korban.
"Kalau pengancaman tersangka menyampaikan, jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja. Karena akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku," kata Kusworo.
"Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka.
Namun, ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar dia.
Baca Juga: Lapangan Golf Jadi Saksi Bisu, 4 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur dengan Ancaman Sebar Video Panas
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Atas pidana disebutkan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Bogor, insiden serupa menimpa dua anak berusia 13 dan 16 tahun yang diperkosa ayah tiri sejak 2017.
Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah korban melaporkan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.
Marah dengan tindakan suaminya yang berinisial MRS (30), pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Selasa (24/1/2023).
Dari keterangan MRS, dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran sakit hati telah diselingkuhi istrinya atau ibu korban.
MRS mengaku dua korban pun disetubuhi pelaku sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.
GridPop.ID (*)