Bahwa hubungan RO dan DA adalah sebatas pertemanan dan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sedangkan DA merupakan istri dari SG, yang keduanya telah sah menikah pada 9 Oktober 2013.
Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.
Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.
Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).
Hakim juga memerintahkan RO dan DA tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan cambuk dilakukan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn.
Sementara itu dalam kisah yang lain, dilansir artikel Tribun Medan sekelompok pasangan mesum yang tengah memadu asmara siang bolong di gubuk cinta Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang kocar-kacir saat dirazia.
Ketika digerebek petugas, beberapa diantara pasangan mesum itu bahkan dalam kondisi telanjang bulat.
Tampak para pasangan mesum ini ada yang suda menanggalkan celana dan pakaian dalamnya.