GridPop.ID - Mama muda kepergok berbuat mesum dengan brondong di siang bolong.
Seorang mama muda yang masih memiliki suami di Aceh Tengah ini dipergoki oleh warga bersama seorang brondong usia 23 tahun.
Warga curiga melihat pintu rumah mama muda yang berinsial DA (33) itu pada siang bolong tertutup rapat.
Karena sebelumnya mereka melihat seorang pria muda masuk ke dalam rumah tersebut.
Gelagat berondong berinsial RO (23) tersebut tentu saja langsung mengundang curiga warga.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (29/9/2022) bertempat di rumah DA di Kabupaten Aceh Tengah.
Saat itu, tidak ada satu orang pun di rumah DA karena suaminya sudah keluar.
DA nekat menyelundupkan pria muda asing ke dalam rumahnya sekira pukul 13.50 WIB.
Setelah dipergoki warga, terkuaklah bahwa DA telah melakukan perbuatan zina dengan RO, yang merupakan pria muda berusia 23 tahun.
Warga kemudian menyerahkan keduanya ke pihak berwajib untuk di proses hukum berdasarkan Qanun Jinayat.
DA dan RO mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau zina.
Kronologi perzinaan keduanya terungkap dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Bahwa hubungan RO dan DA adalah sebatas pertemanan dan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sedangkan DA merupakan istri dari SG, yang keduanya telah sah menikah pada 9 Oktober 2013.
Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.
Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.
Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).
Hakim juga memerintahkan RO dan DA tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan cambuk dilakukan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn.
Sementara itu dalam kisah yang lain, dilansir artikel Tribun Medan sekelompok pasangan mesum yang tengah memadu asmara siang bolong di gubuk cinta Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang kocar-kacir saat dirazia.
Ketika digerebek petugas, beberapa diantara pasangan mesum itu bahkan dalam kondisi telanjang bulat.
Tampak para pasangan mesum ini ada yang suda menanggalkan celana dan pakaian dalamnya.
"Jangan kayak gini lah bang," kata seorang lelaki yang kepergok mesum dalam kondisi telanjang bulat, Sabtu (4/2/2023) kemarin.
Video penggerebekan dan razia gubuk cinta ini pun ramai dibagikan di media sosial.
Menurut Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin, dirinya mengklaim selama ini sudah sering melakukan arahan dan bimbingan kepada pemilik warung lesehan.
Namun, nyatanya imbauan itu tidak ditanggapi oleh pemilik warung lesehan.
"Makanya sejak tanggal 31 Januari, kami langsung turun ke lapangan melakukan sidak dan ditemukan banyak pasangan yang bukan suami istri melakukan mesum di kafe lesehan tersebut," kata Mukhlisin, Senin (7/2/2023).
Mukhlisin menerangkan, mereka yang terjaring razia itu terdiri dari pelajar hingga orang dewasa.
Setelah dirazia, pasangan mesum ini kemudian dibawa ke kantor desa untuk pembinaan.
"Mereka kami bawa ke kantor untuk pembinaan. Mereka juga kami minta membuat surat perjanjian," terang Mukhlisin.
Apabila di kemudian hari mereka kembali terjaring tazia, maka akan diproses hukum.
"Kami sudah imbau agar lesehannya dibongkar lebih terbuka. Jika mereka tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten serta Satpol PP untuk membongkarnya," kata Mukhlisin.
Sementara itu, saat razia berlangsung, seorang remaja wanita berbaju kuning menangis ketakutan wajahnya viral di media sosial.
Remaja itu sampai memohon-mohon agar wajahnya tidak diviralkan.
Begitu juga dengan orang dewasa yang melakukan mesum.
Mereka ketakutan wajahnya direkam dan difoto.
GridPop.ID (*)