Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), koma.
Kedua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.
Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.
Dilansir artikel Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan, dari peristiwa penganiayaan itu, Mario dan Shane sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ade Ary menceritakan peran Shane Lukas di kasus penganiayaan David yang terkait dengan perekaman.
Peran Shane dalam kasus penganiyaan itu karena ia memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Awalnya Mario menceritakan soal perlakuan tidak pantas David terhadap sang pacar, AG, kepada Shane.
“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).
Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’.
"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.