GridPop.ID - Kasus penganiayan Mario Dandy masih terus menjadi perhatian publik.
Anak mantan pejabat itu kini sudah berstatus sebagai tersangka bersama seorang rekannya.
Terbaru, kepolisian menetapkan AG yang merupakan kekasih Mario Dandy sebagai pelaku.
Dilansir dari laman tribunewsbogor.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan kekasihnya AG (15), serta Shane Lukas (19) rekan Mario.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, yang dilakukan oleh para tersangka dan pelaku.
Bahkan kata dia perencanaan disusun secara matang oleh mereka.
Hal itu, kata Hengku diketahui berdasarkan bukti digital.
Diantaranya data saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil.
Baca Juga: Diganti dengan Mahadewi, Ahmad Dhani Tak Boyong Once ke Konser Dewa 19 di Bandung Gegara Hal Ini