Find Us On Social Media :

Isi Chat WA Jadi Bukti, AG dan Mario Dandy Terbukti Susun Rencana Jahat untuk Aniaya David

By Luvy Octaviani, Jumat, 3 Maret 2023 | 13:31 WIB

AGH acar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku

GridPop.ID - Kasus penganiayan Mario Dandy masih terus menjadi perhatian publik.

Anak mantan pejabat itu kini sudah berstatus sebagai tersangka bersama seorang rekannya.

Terbaru, kepolisian menetapkan AG yang merupakan kekasih Mario Dandy sebagai pelaku.

Dilansir dari laman tribunewsbogor.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan kekasihnya AG (15), serta Shane Lukas (19) rekan Mario.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, yang dilakukan oleh para tersangka dan pelaku.

Bahkan kata dia perencanaan disusun secara matang oleh mereka.

Hal itu, kata Hengku diketahui berdasarkan bukti digital.

Diantaranya data saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil.

Baca Juga: Diganti dengan Mahadewi, Ahmad Dhani Tak Boyong Once ke Konser Dewa 19 di Bandung Gegara Hal Ini

Dari sana kata Hengku terdapat mensrea atau niat jahat dari ketiganya.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal. Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana," kata Hengky kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, kata Hengky, Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis.

Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Setelah itu, katanya terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu," kata Hengki.

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.

Mario Dandy Berbohong

Hengki mengatakan Mario Dandy sempat memberikan keterangan palsu kepada kepolisian soal kasus penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: TERUNGKAP, Alasan Pelaku Mutilasi Tubuh Abby CHoi hingga Dijadikan Sup, Ternyata untuk Ini

Menurut Hengki, awalnya Mario mengaku berkelahi dengan D hingga korban terkapar lemas.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut, kata Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, Hengku menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki.

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Baca Juga: Alat Vital Pria Ini Akhirnya Tersambung Setelah Nyaris Putus Disayat Selingkuhan, Terungkap Kondisinya Kini

Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ini artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini, meskipun sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya.

Baca Juga: Pilunya Ibu Hamil Ini, Mertua Paksa Dirinya untuk Berikan sang Bayi ke Kakak Ipar, Alasannya Mengejutkan

Kondisi David Terkini, Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Belum Sadar, Alat Ventilator Dilepas

Dilansir dari laman tribunnews.com, David (17), anak petinggi GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini belum sadarkan diri.

Diketahui Mario Dandy, yang notabene anak eks pejabat Ditjen Pajak, telah menganiaya David hingga berakhir koma dan dirawat instensif di rumah sakit.

Walaupun belum sadar, tapi pihak keluarga David memberitahukan soal adanya kemajuan dari kondisi korban.

Sebelumnya juga David dilaporkan terdapat pergerakan pada kaki dan tangan.

"Terus menunjukkan kondisi yang positif, terus membaik," ujar Rustam Hatala, Juru Bicara Keluarga David.

"Untuk kondisi kemarin (26 Februari 2023) dan hari ini (27 Februari 2023) sebenarnya tidak terlalu beda," lanjutnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rustam Hatala sebelumnya menyebut David dipasangi alat ventilator, tapi kini telah dilepas.

Pada tubuh David hanya dipasangi alat untuk mempercepat aliran oksigen ke otak.

"Sebelumnya masih sempat memakai ventilator kemudian ventilator sudah dicopot kemudian sekarang cuma dipasang alat untuk mempercepat aliran oksigen ke otak," lanjutnya.

Sementara untuk respon sudah mulai membaik.

"Tapi belum dalam kondisi sadar sepenuhnya." GridPop.ID (*)

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Shopee Pakai LinkAja, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini