Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.
“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan berkas kasus dugaan KDRT Venna Melinda masih dinyatakan P19 alias belum lengkap.
"Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.
"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto.
Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kala Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Verrell Bramasta Sebut sang Ibu Sosok yang Cerdas