Find Us On Social Media :

Kesaksian Suami Istri yang Jadi Saksi Kunci saat David Dianiaya Mario Dandy, Ungap Posisi Shane Lukas dan AGH

By Lina Sofia, Rabu, 8 Maret 2023 | 20:02 WIB

Sosok suami istri yang jadi saksi kunci saat David dianiaya Mario Dandy

Setelah berteriak, N langsung ke lokasi kejadian diikuti suaminya.

Sampai di tempat David terkapar, N memastikan ada AGH dan juga Shane Lukas.

Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.

Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.

Sementra David sedang berjuang untuk hidupnya, tiga pelaku kasus penganiayaan kini harus mempertangugngjawabkan perbuatannya.

Dilansir artikel Tribunnewsbogor.com, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Baca Juga: Pantas Tak Pernah Muncul ke Publik, Terbongkar Kehidupan Miris Keluarga AGH, Ayah dan Ibunya Sakit Parah