Find Us On Social Media :

Kesaksian Suami Istri yang Jadi Saksi Kunci saat David Dianiaya Mario Dandy, Ungap Posisi Shane Lukas dan AGH

By Lina Sofia, Rabu, 8 Maret 2023 | 20:02 WIB

Sosok suami istri yang jadi saksi kunci saat David dianiaya Mario Dandy

GridPop.ID - Kesaksian sosok suami istri yang jadi saksi kunci kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy memberikan keterangan.

Suami dan istri itu sangat berperan sebagai orang yang meneriaki saat terjadinya penganiayaan hingga menghubungi rumah sakit.

Suami dan istri yang jadi penolong saat David dianiaya Mario Dandy, ungkap posisi Shane Lukas dan AGH.

Dilansir artikel Tribun Jakarta, sosok suami istri yang coba menolong David saat dianiaya Mario Dandy berinisial A dan R.

N merupakan seorang ibu dari teman David bersama suaminya, R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum N, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

N yang melihat David terkapar dari balkon rumahnya langsung berteriak kencang.

"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap,"

"Refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak,"

"Juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.

Baca Juga: Bakal Segera Ungkap Fakta? David Mulai Sadar dari Koma Usai Babak Belur Dianiaya Mario Dandy

Setelah berteriak, N langsung ke lokasi kejadian diikuti suaminya.

Sampai di tempat David terkapar, N memastikan ada AGH dan juga Shane Lukas.

Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.

Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.

Sementra David sedang berjuang untuk hidupnya, tiga pelaku kasus penganiayaan kini harus mempertangugngjawabkan perbuatannya.

Dilansir artikel Tribunnewsbogor.com, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Baca Juga: Pantas Tak Pernah Muncul ke Publik, Terbongkar Kehidupan Miris Keluarga AGH, Ayah dan Ibunya Sakit Parah

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Pantas Kekayaannya Menggunung, Ternyata Rafael Pakai Rekening Sosok Ini untuk Samarkan Transaksi

GridPop.ID (*)