Find Us On Social Media :

2 Anak Gadisnya Sudah Tak Perawan Padahal Hendak Menikah, Ortu Syok Pelaku Pemerkosa Sosok yang Disegani Warga

By Ekawati Tyas, Kamis, 9 Maret 2023 | 15:22 WIB

(Ilustrasi) Dukun di Aceh Tenggara perkosa kakak beradik sejak 2016.

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dukun di Aceh Tenggara berhasil terungkap saat korban hendak menikah.

Melansir Tribun Medan, seorang dukun melakukan pemerkosaan terhadap kakak beradik sejak 2016.

Kala itu kedua korban masih berusia 10 tahun dan 9 tahun.

Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57), yang dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.

Dalam aksinya, ia mengiming-imingi kedua korban dengan uang.

Kian mengejutkannya lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan aksi bejat itu.

Korban yang ketakutan tak bisa melawan, apalagi si dukun dikenal dapat menyantet orang.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut.

Lantaran calon istri sudah tak lagi perawan, si pria lantas memberitahu kepada orang tua korban.

Insiden ini terjadi pertama kali pada 2016 saat korban pertama sedang bermain di rumah terdakwa pada siang hari.

Terdakwa menghampiri korban dan membisikan untuk mangajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: VIRAL Kakek 75 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun, Syok Aksi Mesumnya Diciduk Saudara Korban, Polisi Bingung Gali Keterangan

Setelah itu, terdakwa meminta agar korban datang lagi pada malam hari dengan embel-embel akan diberi uang.

Benar saja, malam harinya korban mendatangi rumah terdakwa selepas shalat Isya.

Korban kemudian diperkosa oleh pelaku dan setelah selesai diberi Rp 15.000 sambil dibisiki ”jangan bilang sama siapapun, kalau kau bilang nanti ku bunuh kau”.

Usai kejadian pertama itu, terdakwa bisa 3 hingga 4 kali seminggu meminta korban menuruti nafsu bejatnya.

Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15.000, kadang Rp 20.000 dan kadang Rp 10.000.

Sedangkan korban kedua diperkosa saat sedang bermain dan tiba-tiba diajak masuk ke rumah terdakwa pada 2022.

Sebelum korban meninggalkan lokasi, terdakwa memberi uang sebesar Rp 15.000 dan berkata kepada korban “Jangan bilang-bilang sama orang, nanti ditangkap polisi aku”.

Melansir Serambinews.com, kasus ini terungkap saat korban pertama hendak dinikahi seorang laki-laki.

Tapi, korban merasa takut lantaran sudah tidak lagi perawan.

Alhasil korban memberitahu fakta mengejutkan itu kepada sang ibu.

Singkat cerita, terungkaplah perbuata bejat si dukun mesum.

Baca Juga: Ayah Kandung di Kalbar Perkosa Anaknya yang Baru 14 Tahun sampai Hamil, Manfaatkan Kondisi Rumah yang Sepi

Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat, keluarga korban melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Pelaku langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.

GridPop.ID (*)