Metode ini digunakan agar kedua hadis tersebut tetap diterima oleh semua umat muslim, dengan putusan sebagai berikut :
وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه
Artinya: Adapun makan “sambil berdiri”, jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh.
Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh.
Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari “mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent.” dari riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya “makan sambil berdiri”.
Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Jangan Makan/Minum Sambil Berdiri! Ini Lho Bahayanya untuk Kesehatan"
Baca Juga: Tips Hidup Atasi Rambut yang Gampang Berminyak dan Lepek, Hindari Produk yang Mengandung Bahan Ini
(*)