Dilansir artikel Tribun Manado dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja.
Kotak ini umumnya ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam safe deposit box adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Barang tersebut bisa berupa saham perusahaan, mata uang, surat berharga, sertifikat atau dokumen lain, serta perhiasan atau logam mulia lainnya.
Meski demikian, ada beberapa jenis barang yang tidak boleh disimpan dalam safe deposit box. Seperti senjata api, bahan peledak, atau segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak safe deposit box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
Ruang penyimpanan yang kokoh ini dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membuka safe deposit box, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Safe deposit box sendiri tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan usaha.
Adapun persyaratan sewa safe deposit box biasanya cukup dengan membuka tabungan atau giro. Ada pula bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda.
Harga sewa safe deposit box sendiri berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari bank penyedia layanan dan ukuran safe deposit box yang dipilih.
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, safe deposit box tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari Mini, Kecil, Sedang, Besar, Ekstra 1, dan Ekstra 2. Semakin besar ukuran safe deposit box, tarif sewa yang dibebankan ke penyewa juga semakin tinggi.
Untuk ukuran Mini dengan spesifikasi tinggi 12,5 cm, lebar 12,5 cm, dan panjang 60 cm, biaya sewanya Rp 200.000 per tahun. Lalu, untuk ukuran Kecil (tinggi 7,5 cm, lebar 25 cm, dan panjang 60 cm) tarifnya Rp 500.000 per tahun.