GridPop.ID - Ditemukan Safe Deposit Box milik Rafael Alun berisi Rp 37 miliar.
Safe deposit box milik Rafael disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Uang Rp 37 miliar yang ada di safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo itu diduga hasil suap.
Mahfud MD ungkap kronologi ditemukannya Deposit Box yang berisi Rp 37 Miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir artikel Kompas.com, Mahfud mengungkapkan, sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.
Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itulah PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," papar dia.
Mahfud pun mengungkapkan, uang diduga hasil suap di deposit box Rafael tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," tutur Mahfud.
Dia melanjutkan, yang bisa mengetahui secara pasti detail dari deposit box adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus Rafael Alun, uang yang baru ditemukan di deposit box sebesar Rp 37 miliar.
"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu," jelas dia.
Sebelumnya, PPATK menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.
Temuan uang Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing itu kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Adapun PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael yang disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Ivan mengungkapkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.
“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap tersebut.
Ivan juga tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.
Ivan hanya menegaskan bahwa Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.
“Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan,” ujar Ivan.
Lantas, apa itu safe deposit box dan berapakah harga sewanya?
Baca Juga: MEWAHNYA Rumah Rafael Alun Trisambodo di Jogja, Miliki Luas 2000 Meter Persegi, Intip Potretnya
Dilansir artikel Tribun Manado dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja.
Kotak ini umumnya ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam safe deposit box adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Barang tersebut bisa berupa saham perusahaan, mata uang, surat berharga, sertifikat atau dokumen lain, serta perhiasan atau logam mulia lainnya.
Meski demikian, ada beberapa jenis barang yang tidak boleh disimpan dalam safe deposit box. Seperti senjata api, bahan peledak, atau segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak safe deposit box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
Ruang penyimpanan yang kokoh ini dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membuka safe deposit box, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Safe deposit box sendiri tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan usaha.
Adapun persyaratan sewa safe deposit box biasanya cukup dengan membuka tabungan atau giro. Ada pula bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda.
Harga sewa safe deposit box sendiri berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari bank penyedia layanan dan ukuran safe deposit box yang dipilih.
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, safe deposit box tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari Mini, Kecil, Sedang, Besar, Ekstra 1, dan Ekstra 2. Semakin besar ukuran safe deposit box, tarif sewa yang dibebankan ke penyewa juga semakin tinggi.
Untuk ukuran Mini dengan spesifikasi tinggi 12,5 cm, lebar 12,5 cm, dan panjang 60 cm, biaya sewanya Rp 200.000 per tahun. Lalu, untuk ukuran Kecil (tinggi 7,5 cm, lebar 25 cm, dan panjang 60 cm) tarifnya Rp 500.000 per tahun.
Sedangkan untuk ukuran paling besar yakni Ekstra 2 dengan spesifikasi tinggi 87,5 cm, lebar 37,5 cm, dan panjang 60 cm harganya mencapai Rp 3 juta per tahun. Harga tersebut belum termasuk biaya PPN sebesar 11 persen.
Kemudian, ada juga biaya jaminan kunci sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan safe deposit box.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Bank BNI, fasilitas safe deposit box tersedia dalam 10 ukuran/tipe. Harga sewa safe deposit box per tahunnya juga dibedakan berdasarkan total rata-rata saldo minimal nasabah di tabungan.
Sebagai contoh, harga sewa safe deposit box dengan ukuran 3 x 5 x 24 adalah 200.000 per tahun untuk nasabah dengan total rata-rata saldo minimal Rp 10 juta. Sedangkan untuk nasabah dengan total rata-rata saldo kurang dari Rp 10 juta, harga sewanya menjadi 400.000 per tahun.
Lalu, harga sewa safe deposit box untuk ukuran paling besar yakni 48 x 30 x 24 adalah Rp 11,5 juta per tahun. Bagi nasabah yang total rata-rata saldo kurang dari Rp 10 juta, biayanya Rp 12,25 juta per tahun.
Adapun untuk biaya jaminan kunci sebesar Rp juta, dan akan dikembalikan setelah masa sewa safe deposit box selesai.
GridPop.ID (*)