GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba lagi-lagi datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Kali ini datang dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina.
Ya, anak pedangdut Lilis Karlina, berinisial RS (15) ditangkap polisi karena menggunakan dan mengedarkan narkoba.
RS mengaku mengemas obat terlarang daftar G di rumah sebelum ia edarkan dan perjualbelikan.
RD mengatakan, orangtuanya tak mengetahui aktivitasnya selama setahun belakangan tersebut.
Termasuk soal ia mengonsumsi narkoba jenis sabu dua kali seminggu.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
RD ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain tak bisa merinci kondisi kediaman RD saat itu dan siapa yang ada di rumahnya karena pelaku masih di bawah umur.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.
"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
RD menuturkan kelada polisi bahwa sabu itu dia dapatkan dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan residivis, yang baru bebas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara.
Mereka kenal dari pergaulan di lingkungan rumah.
RD mengaku uang jajan dari orangtuanya sebenarnya cukup, tetapi karena kecanduan dan sering menegak alkohol pula ia pun mencari penghasilan tambahan.
Dalam mengedarkan obat daftar G itu RD mengantongi keuntungan minimal Rp 700 ribu per harinya.
Bahkan pernah sampai di atas Rp 3 juta.
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementarara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.
Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Lilis Karlina Kemas Obat Terlarang di Rumah, Sebut Orangtuanya Tak Tahu"
Baca Juga: Masih Remaja, Anak Lilis Karlina Terancam Penjara 10 Tahun Usai Terciduk Edarkan Ribuan Pil Narkoba
(*)