Pemicunya suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Suami korban yang sedari awal menunggu di ruang tamu kemudian gercep menghampiri istrinya di kamar.
Istrinya ternyata diperkosa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan tersangka dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Tersangka melakukan aksinya dengan dalih nafsu usai melihat kemolekan tubuh dan kecantikan paras wajah korban.
"Nafsu, dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan tersangka.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu,"
"Karena dia (tersangka), juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.