Find Us On Social Media :

Sebut sang Kekasih 'Bisa Dipakai', Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Teman Pacar, Begini Nasib Korban Usai Layani Nafsu Bejat Pelaku

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 Maret 2023 | 07:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

OM lantas mengajak ketiga temannya tersebut untuk menemui korban.

"Saat dalam perjalanan, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks)," terangnya.

Setibanya di Taman Fronteria, tersangka menurunkan ketiga rekannya di sana.

Kemudian tersangka menjemput Mawar di dekar GOR Atambua.

Korban lantas dibawa ke Taman Fronteria untuk bergabung dengan tiga tersangka lain.

Lima menit kemudian, tersangka berujar hendak membeli rokok.

Sebelum itu, tersangka berbicara menggunakan bahasa tetun yang tak dimengerti korban, “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak.

"Setelah itu tersangka Okto pergi.

Kemudian barulah ketiga tersangka yang merupakan teman dari tersangka Okto secara bergantian mengajak korban dengan membujuk korban Mawar dan menyetubuhi korban secara bergantian," ujarnya.

"Setelah menyetubuhi korban tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.