Find Us On Social Media :

Sebut sang Kekasih 'Bisa Dipakai', Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Teman Pacar, Begini Nasib Korban Usai Layani Nafsu Bejat Pelaku

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 Maret 2023 | 07:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

GridPop.ID - Tiga pemuda memperkosa gadis di bawah umur lalu meninggalkan korban begitu saja.

Melansir Pos Kupang, korban adalah pacar dari ketiga pelaku pemerkosaan.

Insiden ini terjadi di Kabupaten Belu, NTT.

Pacar pelaku, OM (23) alias Okto adalah dalang di balik aksi bejat ini.

Pasalnya OM lah yang menyuruh ketiga temannya menyetubuhi sang pacar yang sebut saja Mawar (16).

Ketiga teman OM yakni, GB alias Goris (19), NHB alias Jovi (19) dan MLA alias Dorus (16).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar A. Alkatiri dalam pres rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada, Senin (13/3/2023) malam.

Kejadian terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WITA.

Kala itu keempat tersangka sedang duduk di rumah OM yang berada di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

"Tiba-tiba karena korban Mawar mengirim pesan via inbox facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua.

Sehingga meminta tolong tersangka Okto yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemput korban," jelas Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar.

Baca Juga: Palsukan Sperma hingga Cakar Payudara Sendiri, Terungkap Tipu Muslihat Mama Muda di Jambi Demi Kelabuhi Polisi

OM lantas mengajak ketiga temannya tersebut untuk menemui korban.

"Saat dalam perjalanan, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks)," terangnya.

Setibanya di Taman Fronteria, tersangka menurunkan ketiga rekannya di sana.

Kemudian tersangka menjemput Mawar di dekar GOR Atambua.

Korban lantas dibawa ke Taman Fronteria untuk bergabung dengan tiga tersangka lain.

Lima menit kemudian, tersangka berujar hendak membeli rokok.

Sebelum itu, tersangka berbicara menggunakan bahasa tetun yang tak dimengerti korban, “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak.

"Setelah itu tersangka Okto pergi.

Kemudian barulah ketiga tersangka yang merupakan teman dari tersangka Okto secara bergantian mengajak korban dengan membujuk korban Mawar dan menyetubuhi korban secara bergantian," ujarnya.

"Setelah menyetubuhi korban tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: 6 Kali Ditiduri Genderuwo, DJ Seksi Ini Tak Takut dan Malah Menikmati saat Berhubungan Intim dengan si Makhluk Astral

Untuk diketahui kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 13.00 wita di SPKT Polres Belu oleh keluarga korban.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

RF (27) memperkosa sang pacar, SE (13) sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, RG dan SE sebelumnya menjalin tali asmara.

Sejak itu, RF ternyata sempat merekam korban ketika tidak mengenakan pakaian.

Foto tersebut kemudian digunakan RF untuk mengancam SE.

“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di rumah neneknya,” kata Tohirin, Rabu (8/3/2023).

Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Kasat.

GridPop.ID (*)