Find Us On Social Media :

Sudah Telanjang Bulat di Dapur, Pria Ini Terbakar Nafsu hingga Lecehkan IRT, Aksinya Terkuak Karena Baju Tertinggal

By Luvy Octaviani, Kamis, 16 Maret 2023 | 06:41 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.

Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.

Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: HEBOH Seorang Pria Tanpa Busana Berkeliaran di Jalan, Pria Ini Malah Ngaku dari Planet Berbeda saat Ditangkap Polisi