Find Us On Social Media :

Demi Perjuangkan Hak Anaknya, Lilis Karlina Minta RD Tetap Sekolah Meski Tersandung Kasus Narkoba, Sang Pengacara: Tahun Ini akan Ujian Kelulusan

By Grid.,Helna Estalansa, Kamis, 16 Maret 2023 | 15:02 WIB

RD, anak Lilis Karlina yang ditangkap gegara jadi pengedar narkoba

GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari anak pendangdut, Lilis Karlina.

Anak Lilis Karlina berinisial RD ditangkap polisi gegara kasus penyalahgunaan narkoba.

Anak Lilis Karlina disebut sebagai pengguna dan juga pengedar narkoba.

Sampai detik ini, kasus penanganan narkoba anak Lilis Karlina masih terus berjalan.

Saat ini usia RD dikabarkan baru menginjak 15 tahun.

Namun RD sudah mahir untuk mengedarkan narkoba dan menggunakannya.

Melihat RD saat ini mendekam di dalam penjara, Lilis Karlina langsung mengambil tindakan.

Ia memikirkan bagaimana nasib pendidikan sang anak.

Pasalnya, sebentar lagi RD akan mengikuti ujian kelulusan sekolah.

Kuasa hukum Lilis Karlina, Evi Saepul Bachri mengatakan jika ia akan melakukan berbagai cara untuk membela anak sang pendangdut.

Saat ditemui di Stasiun Kopi Purwakarta, Evi Saepul Bachri alias Aponk membeberkan langkah untuk membela anak Lilis Karlina.

Baca Juga: Padahal Anaknya Sibuk Mengemas Obat Terlarang di Rumah, Lilis Karlina Justru Tak Tahu sang Anak Jual Narkoba

Diketahui, Aponk telah ditunjuk pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk mendampingi RD menjalani proses hukum.

Aponk menuturkan jika RD hanya korban.

Apalagi RD juga masih di bawah umur.

Menurut Aponk, RD belum layak untuk dijatuhi hukuman yang berat.

"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban," ucap Evi Saepul Bachri alias Aponk, dilansir dari Tribunnews, Kamis, 16 Maret 2023.

Kemudian, Aponk mengatakan jika RD hanya korban kenakalan remaja serta jahatnya teknologi di masyarakat.

"Ia (RD) adalah korban dari teknologi dan pergaulan," sambungnya.

Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.

Ia juga mengatakan jika dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, Teh Lilis,"

Aponk mengungkapkan jika dirinya akan segera melakukan langkah diversi untuk segera menyeselesaikan kasus RD.

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis,"

Baca Juga: MIRIS, 2 Tahun Jadi Pemakai, Ini Alasan Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba sejak Usianya masih 13 Tahun

"Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," ungkap Aponk.

Kemudian Aponk juga menjelaskan apa itu diversi dalam upaya penanganan kasus RD.

Ia mengatakan jika diversi adalah upaya dalam penanganan kasus peradilan anak untuk melakukan proses pengalihan dari sistem pidana ke persuasif.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," bebernya.

Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.

Lebih lanjut, Aponk juga mengungkapkan jika Lilis Karlina berharap jika sang anak harus tetap melanjutkan pendidikannya.

Pasalnya tahun ini sang anak akan melakukan ujian kelulusan.

Menurut Aponk, Lilis Karlina tak tega jika sang anak harus memutuskan sekolahnya.

"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.

Sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Pantas Tergiur Jadi Pengedar Narkoba, Dalam Sehari Anak Lilis Karlina Bisa Kantongi Keuntungan Segini!

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Anak Lilis Karlina Mahir Edarkan Narkoba, Raup Keuntungan Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta

Heboh anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena jadi salah satu pengedar dan pengguna narkoba.

Nama Lilis Karlina sudah jarang sekali muncul di dunia entertain.

Namun belum lama ini nama Lilis Karlina menjadi topik hangat di publik.

Pasalnya anak Lilis Karlina saat ini masih berusia di bawah umur.

Putra Lilis Karlina yang berinisial RD (15) ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Di usianya yang masih di bawah umur, RD melakoni diri sebagai pengedar narkoba dengan menjajakannya secara online.

Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.

Baca Juga: Biodata Artis Lilis Karlina, Pedangdut yang Jadi Sorotan Setelah Putranya Jadi Pengedar Sabu Padahal Masih SMP

Terungkap awal mula anak Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP menjadi pengedar narkoba.

Baru saja Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain mengungkapkan penyebab RD menjadi pengedar narkoba.

Berdasarkan keterangan RD, ia mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.Sementara maksimalnya, RD pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.

Faktor yang paling utama adalah faktor ekonomi.

"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi,"

"Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,"

"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu,"

"Rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," ucap Edwar Zulkarnain, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 15 Maret 2023.

Kemudian, Edwar juga mengungkapkan alasan RD mengonsumsi narkoba.

"Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," jelas Edwar.

Baca Juga: MIRIS, 2 Tahun Jadi Pemakai, Ini Alasan Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba sejak Usianya masih 13 Tahun

Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.

"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.

Menurut Edwar, RD terancam hukuman penjara 10 tahun.

Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,"

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "'Mau Ujian' Lilis Karlina Minta Anaknya Tetap Sekolah Meski Kena Narkoba, Lawyer Siapkan Siasat"

Baca Juga: Pantas Lancar Jadi Pengedar Sabu Padahal Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ternyata Punya Kaki Tangan, Ini Sosoknya

(*)