Find Us On Social Media :

Terinspirasi Berita Penculikan, Siswa SMA Bunuh Bocah 8 Tahun dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Korban Dieksekusi Secara Sadis

By Ekawati Tyas, Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:02 WIB

Ilustrasi pembunuhan wanita terapis

Baca Juga: Cemburu Buta! Wanita Habisi Nyawa Pacar Sesama Jenis, Terjadi Hal Mistis Pasca Insiden Berdarah

"Pelaku terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan," katanya.

"Karena tersangka melihat korban dari keluarga yang mampu, di antara keluarga yang tinggal di perumahan sawit, keluarga korban lah yang mampu," jelasnya.

Diketahui usai membantai korban, pelaku melakukan pemerasan melalui HP dengan cara mengirimkan pesan ke keluarga korban yakni ibu Hafiza dan juga RT setempat berupa uang sebesar Rp 100 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Siswa SMA tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

GridPop.ID (*)