Find Us On Social Media :

Terinspirasi Berita Penculikan, Siswa SMA Bunuh Bocah 8 Tahun dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Korban Dieksekusi Secara Sadis

By Ekawati Tyas, Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:02 WIB

Ilustrasi pembunuhan wanita terapis

GridPop.ID - Publik digemparkan dengan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Melansir Tribunnews.com, seorang bocah berinisial H (8) dibunuh oleh seorang siswa SMA berinisial AC di Kecamatan Simpangteritip.

Diketahui bahwa pelaku dan korban tinggal bertetangga.

Adik pelaku adalah teman teman dekat korban.

Kian mirisnya lagi, pelaku terlebih dulu melakukan penganiayaan sadis sebelum menghabisi nyawa korban.

Pelaku mengikat tubuh korban dengan tali lalu memukulnya menggunakan kayu hingga korban tak berdaya.

Tak sampai di situ, korban juga disayat tubuhnya menggunakan cuttet.

Setelah itu pelaku baru membuang jasad korban ke sungai kecil di lokasi eksekusi.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediaman orang tuanya di perumahan pegawai kelapa sawit PT Leibong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa pada polisi pada, Selasa (14/3/2023) malam.

Melansir Bangkapos.com, berikut kronologi pembunuhan dan penculikan H seperti diungkapkan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di Kantor Polda Babel, Kamis (16/3/2023).

Awalnya pelaku membujuk korban yang saat itu sedang bermain bersama teman-temannya untuk ikut dengannya ke lokasi pemancingan.

Baca Juga: TERKUAK! Pak Kades Main Gila dengan Bu Bidan hingga Buat Pak Mantri Murka, Foto Ini Jadi Bukti

Kemudian H dibonceng dan dieksekusi di sana.

Korban diikat tangannya dan dipukul sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.

Ketika korban sudah dalam kondisi hilang kesadaran, pelaku kembali memukulnya menggunakan kayu.

Tak sampai di situ, pelaku lantas menyayat tubuh korban memastikan bocah 8 tahun tersebut sudah tak bernyawa.

Jasad korban kemudian ditinggalkan di dekat sungai dalam posisi tengkurap.

"Dari pengakuan dan olah TKP, korban dibawa dari tempat terakhir ke lokasi pemancingan, dibawa ke sana dibujuk rayu dibonceng pakai motor, dan kemudian di sana lah korban dieksekusi," kata Kapolda.

"Mulai dari diikat, dipukul dengan tangan sebanyak tiga kali, pingsan namanya juga anak kecil, kemudian dipukul lagi dengan kayu."

"Korban tidak berdaya, kemudian juga disayat untuk meyakinkan korban apakah sudah mati atau tidak dengan cutter yang saat ini masih dicari oleh penyidik," ujar Irjen Pol Yan Sultra.

Adapun motif di balik aksi kriminal pelaku yaitu didasari rasa sakit hati dan uang.

"Jadi ia terinspirasinya dengan menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing di handphone.

Tentang berita penculikan anak yang meminta tebusan uang, dan pelaku juga ada sakit hati dikarenakan perbuatan korban sering tidak sopan di rumah pelaku," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, Kamis (16/3/2023) di Mapolda Babel.

Baca Juga: Cemburu Buta! Wanita Habisi Nyawa Pacar Sesama Jenis, Terjadi Hal Mistis Pasca Insiden Berdarah

"Pelaku terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan," katanya.

"Karena tersangka melihat korban dari keluarga yang mampu, di antara keluarga yang tinggal di perumahan sawit, keluarga korban lah yang mampu," jelasnya.

Diketahui usai membantai korban, pelaku melakukan pemerasan melalui HP dengan cara mengirimkan pesan ke keluarga korban yakni ibu Hafiza dan juga RT setempat berupa uang sebesar Rp 100 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Siswa SMA tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

GridPop.ID (*)