Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian itu berlangsung di rumah kos kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin hingga Selasa (16-17 Januari 2023).
Korban awalnya dibujuk menginap di kosan tersebut usai diajak jalan-jalan.
Lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Keduanya merupakan pasangan kekasih. Pelaku saat itu membujuk akan menikahinya. Kemudian keduanya menginap di rumah kos selama dua hari,” kata Syafaruddin, Kamis (19/1/2023).
“Modusnya dijanjikan akan dinikahi, sehingga korban menuruti permintaan pelaku,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun.
GridPop.ID (*)