Find Us On Social Media :

Kopi Darat dengan Pacar Online, Bocah SD Justru Diajak Ena-ena di Pantai, Faktanya Bikin Keluarga Gempar!

By Ekawati Tyas, Rabu, 22 Maret 2023 | 11:32 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang siswi SD di Trenggalek, Jawa Timur diperkosa pacar yang dikenal via Instagram.

Melansir Suryamalang.com, korban diketahui merupakan siswi SD berinisial T (12) yang masih duduk di bangku kelas 5.

Sedangkan pelaku adalah pemuda berinisial AS (19).

Pelaku ternyata sudah memperkosa korban sebanyak dua kali ketika berkencan di Pantai Konang.

Insiden pemerkosaan berawal saat AS dan T kenalan via Instagram pada Januari 2023.

Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi di WhatsApp.

"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/3/2023).

AS lantas mengajak T berkencan keluar.

Akhirnya keduanya nongkrong di Pantai Konang.

Semenjak itu, korban dan pelaku semakin dekat dan memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023.

Komunikasi yang terjalin antara mereka berdua semakin hari semakin intens.

Baca Juga: Masuk Ruangan Baju Rapi Begitu Keluar Acak-acakan, Fotografer Lecehkan 21 Siswi SD dengan Modus Foto Ijazah

Hal tersebut lantas dimanfaatkan tersangka untuk merayu lalu memperkosa korban.

"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya.

Peristiwa ini terkuak ketika nenek korban khawatir keberadaan korban yang tak juga pulang hingga larut malam pada 16 Maret 2023.

Lalu nenek korban meminta bantuan kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan anak di bawah umur tersebut.

Setelah berhasil ditemukan, korban mengaku telah diperkosa pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.

Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa siswi SMA berinisial RN (17) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

RN sudah dua hari tak pulang dan mengaku telah diperkosa oleh sang pacar, MJ (18).

Baca Juga: Lecehkan 7 Siswi SD di Kelas, Guru Agama Minta Korban Duduk di Pangkuan hingga Lakukan Hal Tak Senonoh

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian itu berlangsung di rumah kos kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin hingga Selasa (16-17 Januari 2023).

Korban awalnya dibujuk menginap di kosan tersebut usai diajak jalan-jalan.

Lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Keduanya merupakan pasangan kekasih. Pelaku saat itu membujuk akan menikahinya. Kemudian keduanya menginap di rumah kos selama dua hari,” kata Syafaruddin, Kamis (19/1/2023).

“Modusnya dijanjikan akan dinikahi, sehingga korban menuruti permintaan pelaku,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun.

GridPop.ID (*)