GridPop.ID - Seorang wanita berinisial W (30) ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
W yang merupakan warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini berniat menggugurkan kandungannya.
Anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang kepala desa berinisial R (45).
Diwartakan Tribunnews.com, R dan W menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Dari hubungan gelap tersebut W mengandung, namun keduanya sepakan untuk mengugurkan kandungan tersebut.
“Dari hubungan ini, WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
R dan W sampai mengunjungi seorang dukun untuk mengugurkan kandungan tersebut namun gagal.
Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.
Mereka lalu mencari informasi obat penggugur kandungan dari internet lalu membeli.
Total ada 8 butir yang diminum W, masing-masing kapsul diminum dengan jeda 1 jam.
“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh W,” ungkap Anshori.
Kapsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam miss V.
Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian W melahirkan anak yang dikandungnya.
Proses persalinan dilakukan di rumah ibu W di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) , dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.
Bayi tersebut lalu dibawa R dengan tujuan dibuang, R kemudian pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen dan dibantu jantungnya, namun nyawa bayi itu tidak bisa tertolong.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan kasus ini telah ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Di hadapan polisi, RY mengakui menjalin hubungan gelap dengan WY hingga hamil.
Lalu, saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," kata Anshori dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatan itu, RY dan WY dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Lalu, kata Anshori, pidana ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orangtua korban.
GridPop.ID (*)