Sementara itu dilansir dari Tribun Pekanbaru, seorang pria berinisial WA (43) di Rohil menganiaya teman wanitanya lantaran menolak diajak ke penginapan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” ujar Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk, Senin (27/2/2023).
Awalnya, pelaku berpamitan dengan ibu korban hendak membawa korban ke luar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuknya.
Keduanya pun berangkat menuju sebuah penginapan di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.
Singkat cerita, korban tak mau diajak kembali ke penginapan saat berada di rumah rekan korban.
“Mengajak ke penginapan dengan maksud pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Karena saat itu korban menolak, akhirnya pelaku memaki-maki dengan perkataan yang kasar,” jelas Kapolsek.
Penolakan ini akhirnya membuat pelaku emosi sehingga melakukan pemukulan pada hidung korban menggunakan tangan dan handphone (HP), masing-masing sebanyak satu kali.
“Pukulan menyebabkan hidung korban memar dan mengeluarkan darah. Melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis, pelaku pun langsung pergi dan meninggalkan korban bersama E,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Rohul ini.
GridPop.ID (*)