GridPop.ID - Seorang kakak ipar dibunuh oleh sang adik ipar lantaran menolak saat diajak berhubugan badan.
Melansir Serambinews.com, inisiden pembunuhan ini terjadi di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pelaku adalah pria berinisial LK (34), sedangkan korban yaitu YM (35).
YM adalah istri dari kakak LK yang saat ini sedang dipenjara.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, motif pelaku membunuh korban terungkap berdasarkan keterangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku mengajak berhubungan badan, tapi ditolak korban.
Korban ini kakak ipar pelaku," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Mayat korban, ujar Dody ditemukan oleh dua penggembala kambing yang kemudian melapor ke orang tua korban dan ketua RT setempat.
"Anggota bersama dokter puskemas melakukan visum terhadap korban," kata Dody.
Dari hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul di kepala korban, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.
Berselang 8 jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Ibu Tunggal Jadi Korban Mutilasi, sang Ayah Akui Cemas Putrinya Tak Kunjung Pulang Rumah
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Dody menerangkan bahwa pelaku menghabisi nyawa sang kakak ipar lantaran sakit hati ajakan berhubugan badan ditolak.
"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.
"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.
Ajakan bercinta berujung penolakan itu terjadi pada, Senin (20/3/2023).
Pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkan berulang kali ke kepala korban, yang mengakibatkan korban tersungkur, tapi masih hidup.
Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.
"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Saat ini polisi telah menetapkan LK sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca Juga: GEGER Temuan Mayat Wanita Dimutilasi di Sleman, Sempat Diajak Teman Pria ke Penginapan
Sementara itu dilansir dari Tribun Pekanbaru, seorang pria berinisial WA (43) di Rohil menganiaya teman wanitanya lantaran menolak diajak ke penginapan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” ujar Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk, Senin (27/2/2023).
Awalnya, pelaku berpamitan dengan ibu korban hendak membawa korban ke luar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuknya.
Keduanya pun berangkat menuju sebuah penginapan di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.
Singkat cerita, korban tak mau diajak kembali ke penginapan saat berada di rumah rekan korban.
“Mengajak ke penginapan dengan maksud pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Karena saat itu korban menolak, akhirnya pelaku memaki-maki dengan perkataan yang kasar,” jelas Kapolsek.
Penolakan ini akhirnya membuat pelaku emosi sehingga melakukan pemukulan pada hidung korban menggunakan tangan dan handphone (HP), masing-masing sebanyak satu kali.
“Pukulan menyebabkan hidung korban memar dan mengeluarkan darah. Melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis, pelaku pun langsung pergi dan meninggalkan korban bersama E,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Rohul ini.
GridPop.ID (*)