Find Us On Social Media :

Alami Pendarahan Hebat, Mama Muda Meninggal Setelah Diperkosa Oknum Pegawai PLN, Pelaku Buron

By Ekawati Tyas, Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB

Ilustrasi korban meninggal dunia

GridPop.ID - Seorang ibu rumah tangga meninggal dunia diduga usai diperkosa oknum pegawai PLN.

Melansir Tribun Ambon, korban adalah ibu rumah tangga berinisial NA (30) di Banda Neira, Maluku.

Sedangkan pelaku yakni MR (30) yang hingga kini masih buron.

Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Dax Emanuelle Manuputty mengatakan korban diperkosa pelaku Senin (20/3/2023) petang.

Pemerkosaan dilakukan di rumah korban yang terletak di salah satu desa di Pulau Neira, ibukota Kecamatan Banda.

Usai menjadi korban pemerkosaan, korban mengalami pendarahan hebat di kelaminnya dan juga tak sadarkan diri.

Sementara pelaku kabur begitu saja.

Korban sempat dievakuasi warga setempat ke Rumah Sakit Banda untuk diberi penangangan medis.

Sayangnya, korban meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIT.

Tim Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi pelaku pemerkosaan di kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: Ditelanjangi saat Sekarat, PSK Diperkosa hingga Dibunuh Pelanggan di Kandang Ayam Usai Tolak Ajakan Bercinta

"Sudah pelaku sudah DPO dan sementara kita cari," kata Kapolres di Masohi, Selasa (21/3/2023).

Pelaku adalah pria bernama Mohamad Rumagia.

Sementara Kapolsek Banda, Iptu Ridwan Sileuw mengatakan bahwa sampai dengan Rabu pagi hari ini aparat kepolisian dari Polsek Banda bersama TNI dibantu serta warga masih terus mencari keberadaan pelaku.

"Kita masih terus lakukan pencarian bersama TNI dan warga," sambungnya.

Diduga pelaku masih bersembunyi di hutan sekitar pulau Banda.

"(Pelaku diduga masih sembunyi) di hutan Banda," tandasnya.

Sementara dilansir dari Kompas.com, nasib serupa dialami remaja berusia 14 tahun di Bone, Sulawesi Selatan.

Korban diperkosa oleh remaja berinisial AM (15) hingga meninggal.

Akan tetapi, pelaku justru dibebaskan dengan alasan masih di bawah umur dan berkas perkara pemeriksaan (BAP) kurang lengkap.

Pelaku dikembalikan ke orangtuanya berdasarkan undang-undang ketika batas waktu penahanan tersangka sudah melebihi batas.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menerangkan bahwa kuasa hukum tersangka juga mengajukan penahanan.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umum, dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang-undang perlindungan anak yang kami harus patuhi," Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, Selasa.

Baca Juga: Organ Intimnya Sampai Bernanah, Siswi SMK Disekap dan Diperkosa 12 Pria Bejat, Nyawa Korban Melayang

GridPop.ID (*)