GridPop.ID - Belakangan ini nama Alshan Ahmad tengah ramai diperbincangkan publik.
Sepupu Raffi Ahamd ini dituding menghamili Nissa Asyifa yang merupakan mantan kekasihnya.
Tak berhenti sampai disitu, muncul kabar jika Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa malah sudah pernah menikah dan bercerai.
Dilansir dari akun akun Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023) via Grid.ID beredar foto yang berisi kabar perceraian ini.
Permohonan talak cerai ini memiliki nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Terkait kabar ini pihak Panitera PA Bandung, Dede Supriadi pun membenarkannya.
Dede Supriadi membenarkan adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung.
"Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022," kata Dede Supriadi dikutip dari Kompas.com.
"Lalu, para pihak berperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," ujarnya di PA Bandung, Selasa (21/3/2023).
Usai membenarkan kabar perceraian Alshad dan Nissa, pihak Pengadilan Agama Bandung pun heran dengan pemberitaan sekarang.
Perwakilan pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung, Asep M Ali Nurdin bahkan mengaku bingung.
Menurut Asep perceraian antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sudah merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
"Katanya ada kesepakatan yang dibuat mereka berdua. Biasanya kalau kesepakatan itu udah selesai.
Entah kenapa sekarang jadi muncul ramai," tutur Asep dilansir dari Tribun Seleb.
Asep membenarkan terkait beredarnya pengajukan cerai talak Alshad Ahmad terhadap Nissa Asyifa pada 11 November 2022 lalu.
"Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada," tandasnya.
Pihaknya juga mengakui Alshad-lah yang terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai.
"Yang mendaftarkan, sesuai dengan di sini lah, yang sudah beredar di sini. Ini cerai talak itu laki-laki yang maju," tukas Asep.
"Kalau yang maju perempuan itu namanya cerai gugat," jelasnya.
GridPop.ID (*)