GridPop.ID - Belum usai jerat pidana atas penganiayaan D, Mario Dandy kini dilaporkan lagi pakai Undang-undang ITE oleh keluarga korban.
Hal ini lantaran Mario Dandy menyebarkan foto dan video penganiayaan terhadap korban ke sejumlah orang.
Imbas menyebarluaskan foto dan video penganiaan D, Mario Dandy pun kini dilaporkan keluarga korban pakai UU ITE.
Dilansir artikel Kompas.com, saat ini, kata Alto, keluarga korban tengah berkonsultasi terkait dengan rencana pelaporan tersebut dengan Polda Metro Jaya dan berdiskusi dengan keluarga serta kuasa hukum.
Keluarga korban, lanjut Alto, akan terus memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap D.
Mario disebut menyebarkan foto dan video pasca menganiaya D kepada rekan korban.
Saat mengirimkan dokumentasi penganiayaan via WhatsApp, Mario menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ucap Alto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Hengki Haryadi menyebut Mario menyebarkan video penganiayaan D kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).
Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut.
Hengki juga menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan D, tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Lebih Dulu