Lantas, apakah pingsan dapat membatalkan puasa?
Dilansir artikel Tribun Pontianak, Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Ada seseorang yang kehilangan kesadarannya beberapa jam, maka apakah dia wajib berpuasa?”
Beliau menjawab:
“Jika kesadarannya hanya hilang beberapa jam maka dia wajib berpuasa, seperti orang tidur pada beberapa waktu, dan jika hilang kesadarannya sesekali pada siang atau malam hari, tidak menghalangi wajibnya puasa baginya.
Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 15/210.
Namun, jika hilang kesadarannya pada waktu yang lama, sampai satu hari penuh (dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari) maka puasanya tidak sah dan dia wajib mengqadha pada hari itu.
Adapun jika dia sudah sadar di tengah hari, maka puasanya tetap sah.
Hal senada juga dijelaskan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan.
Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus diqodho di lain hari.
Atau bisa dikatakan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.
Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena hilang kesadaran dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.
"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah.
Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah.
Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad Tegas Tolak Saat Dilobi untuk Tutupi Kejahatan sebuah Keluarga Terpandang