Find Us On Social Media :

Kisah Sahabat Nabi Muhammad yang Pingsan saat Berpuasa, Menjadi Sejarah Turunnya Ayat soal Tuntunan Puasa Ramadhan

By Lina Sofia, Selasa, 28 Maret 2023 | 10:02 WIB

Kisah sahabat Nabi Muhammad yang pingsan saat puasa Ramadhan

GridPop.ID - Kisah sahabat Nabi Muhammad SAW yang pingsan saat puasa Ramadhan.

Dalam sebuah sejarah, ada kisah sahabat nabi Muhammad SAW bernama Qais bin Shirmah yang pingsan saat berpuasa.

Sahabat nabi Muhammad, Qais bin Shirmah ini ditemukan pingsan ketika berpuasa Ramadan, hingga dilaporkan ke Rasulullah.

Kisah ini lekat dengan turunnya ayat Al-Qur'an tentang ketentuan puasa.

Lantas, bagaimana cerita Qais bin Shirmah yang pingsan waktu berpuasa Ramadan itu?

Dilansir artikel Kompas TV, suatu hari di Bulan Ramadan, Qais yang merupakan peladang dan penggembala pulang ke rumahnya, tapi ia mendapati belum ada makanan untuk berbuka puasa.

Sambil menunggu istrinya yang memasak, Qais pun berbaring dan ketiduran sampai lelap hingga fajar tiba.

Sang istri pun tak tega, lalu Qais dibangunkan ketika fajar tiba dan minta untuk tidak berpuasa dahulu karena khawatir tidak kuat.

Sebab waktu itu, ajaran puasa baru turun.

Qais pun tak ingin melanggar perintah Allah SWT dan perintah Nabi Muhammad soal puasa.

Singkat cerita, Qais pun langsung menjalani rutinintas seperti biasa di ladang.

Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad SAW Perlakukan Lelaki yang Ingin Membunuhnya, Bikin Para Sahabat Syok: Apa Tidak Salah?

Pada siang harinya ia kecapekan dan kelelahan.

Di ladang, waktu siang hari, ia sempat duduk sejenak hingga perutnya keroncongan.

Ia pun merasakan pandangannya gelap, lalu ia tiba-tiba pingsan.

Sontak, orang-orang pun kaget dan langsung menolong Qais,dan dibawa pulang.

Akhirnya kejadian yang menimpa Qais itu dilaporkan kepada Rasulullah.

Rasulullah pun memahami apa yang dialami Qais, ia hanya ingin menjalankan perintah agamanya, sebaik-baiknya.

Tak lama setelah kejadian itu, turunlah ayat AlQuran. Firman Allah itu termaktub dalam Q.S al-Baqarah [02]: 187

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.

Tak lama setelah itu, muncul lagi ayat terusannya:

“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”

Berdasarkan ayat tersebut, maka sejak saat itu diperbolehkan untuk makan-minum dan hubungan dengan pasangan di malam hari juga diperbolehkan.

Kisah sahabat Nabi Muhammad di atas diriwayatkan dari sahih bukhari dan dijadikan tuntunan untuk puasa di bulan suci Ramadan.

Wallahu a'lam.

Baca Juga: Dari Ratusan Ribu Orang, Ini 10 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Dijamin Masuk Surga, Ada Abu Bakar ash-Shiddiq hingga Abu Ubaidah bin Jarrah

Lantas, apakah pingsan dapat membatalkan puasa?

Dilansir artikel Tribun Pontianak, Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Ada seseorang yang kehilangan kesadarannya beberapa jam, maka apakah dia wajib berpuasa?”

Beliau menjawab:

“Jika kesadarannya hanya hilang beberapa jam maka dia wajib berpuasa, seperti orang tidur pada beberapa waktu, dan jika hilang kesadarannya sesekali pada siang atau malam hari, tidak menghalangi wajibnya puasa baginya.

Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 15/210.

Namun, jika hilang kesadarannya pada waktu yang lama, sampai satu hari penuh (dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari) maka puasanya tidak sah dan dia wajib mengqadha pada hari itu.

Adapun jika dia sudah sadar di tengah hari, maka puasanya tetap sah.

Hal senada juga dijelaskan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan.

Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus diqodho di lain hari.

Atau bisa dikatakan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.

Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena hilang kesadaran dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.

"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah.

Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah.

Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad Tegas Tolak Saat Dilobi untuk Tutupi Kejahatan sebuah Keluarga Terpandang

GridPop.ID (*)