Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
Daftar Hari Libur Nasional 2023 Sebelum Diubah
Sebelumnya, cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir dikutip dari menpan.go.id.
1. Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi.
2. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3. Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5. Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih.