Find Us On Social Media :

Catat Tanggalnya! Jadi 7 Hari, Ini Dia Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Terbaru

By Grid.,Helna Estalansa, Selasa, 28 Maret 2023 | 13:32 WIB

Ilustrasi Kalender

GridPop.ID - Seperti yang diketahui, bulan Ramadhan memang identik dengan cuti Lebaran.

Biasanya, masyarakat akan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Lantas, kapan cuti bersama Lebaran 2023 dimulai?

Sebagai informasi, pemerintah mengubah kembali jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan perubahan jadwal cuti bersama tersebut.

di antaranya perkiraan terjadinya penumpukan kendaraan di jalan.

Sehingga pemerintah mengatur kembali, agar pemudik tak sekalian pulang, namun bertahap.

Supaya tidak terjadi lonjakan pemudik yang sangat luar biasa.

Libur cuti bersama akan berlangsung selama 7 hari.

Inilah jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dan perubahan cuti bersama Lebaran 2023, catat libur cuti bersama Lebaran 2023 terbaru.

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi Muhammad yang Pingsan saat Berpuasa, Menjadi Sejarah Turunnya Ayat soal Tuntunan Puasa Ramadhan

Ulasan seputar jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dan perubahan cuti bersama Lebaran 2023, libur cuti bersama Lebaran 2023 terbaru sedang menjadi sorotan.

Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan jadi 19 April dan 26 April sudah masuk.

Keputusan terbaru seputar jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Adapun dalam SKB tiga Menteri yang berlaku, cuti bersama Lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Namun demikian, kini pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Shalat Dhuha di Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Bacaan Doa Niat dan Tata Caranya

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Daftar Hari Libur Nasional 2023 Sebelum Diubah

Sebelumnya, cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir dikutip dari menpan.go.id.

1. Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi.

2. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

3. Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

4. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

5. Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih.

Baca Juga: Puasa tapi Meninggalkan Sholat Wajib di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Ulama

6. Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

7. Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

8. Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional.

9. Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih.

10. Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila.

11. Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE.

12. Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

13. Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

14. Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

15. Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad Saw.

16. Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Baca Juga: 6 Tips Alami Mengatasi Bibir Kering dan Mengelupas Selama Bulan Ramadhan yang Bisa Kamu Coba di Rumah

Daftar Cuti Bersama 2023

1. Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Jumat, 21 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4. Senin, 24 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

5. Selasa, 25 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

6. Rabu, 26 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

7. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak.

8. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.

Kembali dikutip dari menpan.go.id, SKB 3 Menteri ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Sementara bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan dasar yang dimaksud seperti lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Itulah tadi ulasan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dan perubahan cuti bersama Lebaran 2023, catat libur cuti bersama Lebaran 2023 terbaru.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Jadwal Terbaru Cuti Bersama Idul Fitri 2023, Jadi 7 Hari, Sudah Keputusan Pemerintah"

Baca Juga: 6 Tips Alami Mengatasi Bibir Kering dan Mengelupas Selama Bulan Ramadhan yang Bisa Kamu Coba di Rumah

(*)