Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
4. Berhubungan badan secara sengaja
Berhubungan badan bagi pasangan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.