Mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dambakan Pasangan Seiman, Verrell Bramasta Doa Minta Jodoh Terbaik saat Umroh ke Tanah Suci