Find Us On Social Media :

Polisi Tangkap Mafia Umroh yang Buat Puluhan Jamaah Terlantar di Mekkah, Ternyata Sepasang Suami Istri

By Andriana Oky, Kamis, 30 Maret 2023 | 07:32 WIB

Pasangan suami istri pelaku penipuan puluhan jamaah umroh yang terlantar di Mekkah selama sebulan

Mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Dambakan Pasangan Seiman, Verrell Bramasta Doa Minta Jodoh Terbaik saat Umroh ke Tanah Suci