Find Us On Social Media :

Polisi Tangkap Mafia Umroh yang Buat Puluhan Jamaah Terlantar di Mekkah, Ternyata Sepasang Suami Istri

By Andriana Oky, Kamis, 30 Maret 2023 | 07:32 WIB

Pasangan suami istri pelaku penipuan puluhan jamaah umroh yang terlantar di Mekkah selama sebulan

GridPop.ID - Viral puluhan jamaah terlantar di Tanah Suci karena ulah mafia umroh.

Melansir Kompas.com, para jamaah itu merupakan korban penipuan dari agen perjalanan umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Mereka ditelantarkan lebih dari satu bulan di Mekkah tanpa adanya penjelasan dari pihak agen tersebut.

Para korban meminta tolong agar pihak travel bertanggung jawab untuk memulangkan mereka ke Indonesia.

Dari video yang beredar, tampak sejumlah jamaah umrah duduk di sebuah kamar.

"Pengen pulang ya Allah,"

"Apakah anda gak kasihan," ucap para jamaah tersebut dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Seorang jamah umroh bernama Abdus mengaku luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah

Ia lantas mengirim surat ke Konsult Jenderal RI hingga ditanggapi dan baru bisa dipulangkan.

Baca Juga: Libur Nge-DJ Selama Puasa, Dinar Candy Umrah Bersama Keluarga, Ungkap Kebiasaan Mengejutkan Pasca Ibadah ke Tanah Suci

Usai berita ini viral, polisi pun berhasil meringkus pasangan suami istri yang menjadi dalang atas kejadian yang menimpa puluhan jamaah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi menerangkan, ada 64 jamaah umroh yang dijadwalkan pulang pada 18 September 2022.

Seharusnya mereka terbang ke Indonesia pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Sedari pukul 15.00 para jamaah batal terbang dengan dalih visa bermasalah.

Mereka lantas dibawa ke sebuah hotel.

"Mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," katanya.

Pasangan suami istri yang akrab disapa Abi dan bunda itu ditahan di Polda Metro Jaya bersama direktur utama PT NSWA, Hermansyah.

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kompak Kenakan Outfit Pink Bareng Ameena di Tanah Suci, Aurel Hermansyah Dipuji Pakai Cadar: Masya Allah...

Mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Dambakan Pasangan Seiman, Verrell Bramasta Doa Minta Jodoh Terbaik saat Umroh ke Tanah Suci