"Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti" kata Zain.
"Saat digerebek warga bersama polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya," ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi online.
Pelaku membuka jasa tersebut melalui aplikasi Mi-Chat dengan akun bernama 'MEL'.
Ia memasang harga Rp 300 ribu sekali kencan kesepakatan.
Tak hanya pelaku yang ditangkap, pelanggan dari IW yang kala itu kepergok sedang bercinta juga turut diamankan.
Kini pihak berwenang sedang mengusut kasus tersebut.
"Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan" katanya.
Kapolres menambahkan, di bulan ramadhan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif.
Kini wanita rumah kontrakan tersebut juga diamankan oleh pihak berwenang.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.
Prositutisi atau pelacuran telah dikenal sejak zaman pra-kemerderdekaan.
Modus operandi yang digunakan bahkan tidak jauh berbeda.
Hingga kini, sudah banyak tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini, mulai dari cara persuasif hingga represif.
Salah satu cara represif yang digunakan, yakni dengan “mengkriminalisasi” perbuatannya dalam kaidah hukum pidana dan disertai dengan sanksi yang diancamkan atasnya.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menangani prostitusi.
Mulai dari tingkat pusat hingga daerah. GridPop.ID (*)