Find Us On Social Media :

Kontrakan Bolak-balik Disambangi Pria, Warga Syok Ternyata Wanita Ini Nekat Buka Bisnis Haram di Bulan Ramadhan

By Luvy Octaviani, Kamis, 30 Maret 2023 | 14:31 WIB

ilustrasi prostitusi

GridPop.ID - Bulan Ramadhan digunakan oleh umat muslim untuk memperbanyak ibadah demi mendapatkan pahala melimpah.

Namun, hal ini rupanya tak dilakukan oleh wanita ini.

Bagaimana tidak? wanita ini malah buka bisnis haram di bulan Ramadhan.

Wanita berusia 23 tahun tersebut melancarkan aksinya melalui aplikasi online.

Wanita berinisial IW tersebut nekat untuk membuka jasa prostitusinya dengan tarif yang relatif terjangkau, Rp 300 ribu.

Dikutip oleh tribunstyle.com pada Rabu (29/3/2023), aksi yang dilakukan oleh wanita tersebut membuat warga setempat resah.

Hingga pada akhirnya, wanita tersebut digerebek oleh warga setempat.

Warga menggerebek wanita tersebut di saat dirinya sedang melayani pelanggannya.

Lebih lanjut, wanita tersebut dilaporkan ke pihak berwenang.

Baca Juga: Biodata Artis Shinta Bachir, Aktris Kontroversi yang Baru Saja Menikah dengan Indra Kristanto

Kini wanita tersebut diamankan Polres Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan keluhan dari warga karena membuka jasa prostitusi online.

Polisi Iptu Adityo Wijanarko berhasil mengamankan sang wanita penghibur.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sebuah rumah kontrakan.

Kontrakan tersebut berada di Jalan Samaun RT 4 RW 3 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Selasa (28/3/2023) malam.

"Polisi RW yang merupakan Kanit Resmob Polres ini menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat yaitu Zaini selaku ketua RT 4 RW 3 terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial," kata Zain dalam keterangannya Rabu (29/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Lanjutnya, Ketua RT dan warga yang resah dengan praktik prostitusi yang sering dilakukan oleh IW.

Hingga pada akhirnya, IW digerebek dan kini dicekal oleh pihak berwenang.

Diduga, wanita dan pelanggannya itu sedang melakukan perbuatan mesum di kontrakan tersebut.

Warga seolah tak terima jika daerahnya menjadi tempat untuk layanan prostitusi.

Sebelum penggerebekan, warga setempat telah curiga dengan wanita tersebut.

Pasalnya, kontrakan yang ditinggali wanita tersebut sering dikunjungi oleh para pria secara bergantian.

Baca Juga: Niat Hati Sewa PSK untuk Penuhi Hasrat Seksualnya, Pria Ini Syok sekaligus Ngamuk Usai Tahu yang Datang Istrinya Sendiri

Hingga pada akhirnya kecurigaan dan keresahan warga akhirnya terbukti.

Wanita tersebut kepergok sedang bercumbu dengan pria hidung belang di kontrakan itu.

"Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti" kata Zain.

"Saat digerebek warga bersama polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya," ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi online.

Pelaku membuka jasa tersebut melalui aplikasi Mi-Chat dengan akun bernama 'MEL'.

Ia memasang harga Rp 300 ribu sekali kencan kesepakatan.

Tak hanya pelaku yang ditangkap, pelanggan dari IW yang kala itu kepergok sedang bercinta juga turut diamankan.

Kini pihak berwenang sedang mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Biodata Artis Amel Alvi, Penyanyi Sekaligus DJ yang Sempat Berurusan dengan Polisi Terkait Prostitusi Online

"Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan" katanya.

Kapolres menambahkan, di bulan ramadhan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif.

Kini wanita rumah kontrakan tersebut juga diamankan oleh pihak berwenang.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.

Prositutisi atau pelacuran telah dikenal sejak zaman pra-kemerderdekaan.

Modus operandi yang digunakan bahkan tidak jauh berbeda.

Hingga kini, sudah banyak tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini, mulai dari cara persuasif hingga represif.

Salah satu cara represif yang digunakan, yakni dengan “mengkriminalisasi” perbuatannya dalam kaidah hukum pidana dan disertai dengan sanksi yang diancamkan atasnya.

Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menangani prostitusi.

Mulai dari tingkat pusat hingga daerah. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pelanggan Toko Baju Wanita Didominasi Pria, Terkuak Kamuflase Sarang Prostitusi yang Miliki 24 Bilik Asmara