Saat melakukan aksinya, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan kepada pelanggannya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS dan ML.
Keduanya merupakan penyalur dan penikmat. Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak di bawah umur.
GridPop.ID (*)