GridPop.ID - Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Mengutip Tribun Banyumas, KPK turut menampilkan barang bukti hasil sitaan dari kediaman Rafael Alun Trisambodo.
"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Sejumlah barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.
Sebelum ditahan, Rafael Alun Trisambodo telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia dituduh menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Mengutip Kompas.com, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Susul Mario Dandy Kenakan Baju Oren, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, 70 Tas Branded Disita
Adapun modus dalam aksi ini, Rafael menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Semua bermula pada 2005, saat ayah Mario Dandy diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jabatan tersebut membuat Rafael bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor WIlayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Diduga saat itulah Rafael mulai menerima gratifikasi.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
KPK menduga, gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Rafael diduga ikut aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang mengalami persoalan perpajakan.
"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.
KPK menduga modus tersebut membuat Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun hingga mencapai total Rp 1,3 miliar.
Kendati demikian, sumber gratifikasi diduga bukan hanya dari perusahaannya.
Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
GridPop.ID (*)