GridPop.ID - Selama berpuasa di bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan tidak makan dan minum.
Makan dan minum bisa membuat puasa di bulan suci Ramadan menjadi batal.
Tak sedikit orang khawatir jika mencicipi makanan yang dimasak bisa membatalkan puasa.
Bagaimana hukum mencicipi makanan puasa?
Melansir Tribun Ramadan, yang mengutip laman resmi Instagram Bimas Islam Kemenag RI, menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh.
Artinya, tidak dianjurkan atau lebih baik tidak dilakukan (mencicipi makanan saat puasa).
"Makruh hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa dan tanpa hajat yang mendesak (tidak dalam keadaan mendesak) kemudian mencicipi makanan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Siap-siap Lebaran 2023, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Buruan Catat Jadwalnya!
"Kecuali, jika seseorang memiliki hajat seperti halnya seorang ibu yang memiliki bayi kemudian dia memasak dan ingin memastikan rasa makanan supaya makanan itu cocok untuk bayinya, maka itu boleh," tambahnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut: