GridPop.ID - Selama berpuasa di bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan tidak makan dan minum.
Makan dan minum bisa membuat puasa di bulan suci Ramadan menjadi batal.
Tak sedikit orang khawatir jika mencicipi makanan yang dimasak bisa membatalkan puasa.
Bagaimana hukum mencicipi makanan puasa?
Melansir Tribun Ramadan, yang mengutip laman resmi Instagram Bimas Islam Kemenag RI, menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh.
Artinya, tidak dianjurkan atau lebih baik tidak dilakukan (mencicipi makanan saat puasa).
"Makruh hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa dan tanpa hajat yang mendesak (tidak dalam keadaan mendesak) kemudian mencicipi makanan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Siap-siap Lebaran 2023, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Buruan Catat Jadwalnya!
"Kecuali, jika seseorang memiliki hajat seperti halnya seorang ibu yang memiliki bayi kemudian dia memasak dan ingin memastikan rasa makanan supaya makanan itu cocok untuk bayinya, maka itu boleh," tambahnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."
Kemudian, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan, sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."
Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal tersebut sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.
Sebaliknya, jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023), ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga.
Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Sambil Berpuasa, Perhatikan Ini Saat Sahur
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
Jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah memasukkan obat ambeien ke dalam dubur dan lainnya.
3. Muntah secara disengaja
4. Berhubungan badan saat masih puasa
5. Keluar mani (sperma) secara sengaja
6. Haid atau menstruasi
7. Nifas
8. Gila (junun)
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub hingga Bacaan Niat Mandi Wajib selama Puasa Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu