Usut punya usut, SE pernah dipenjara atas kasus yang sama pada 2016.
Ia mengakui pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Adapun pernikahan SE dan ibu korban berlangsung sekitar 1,5 tahun yang lalu.
SE mengaku sudah memperkosa korban lebih dari sekali.
"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.
Pria bejat itu mengaku pertama kali merudapaksan anak tirinya pada 2021.
Tapi baru beberapa hari yang lalu ibu korban memergokinya.
Ibu korban yang tak terima lantas melaporkan aksi SE ke Polres Purworejo.
"SE melarikan diri ke Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.