GridPop.ID - Seorang suami nekat melakukan penganiayaan terhadap istri.
Penyebab aksi penganiayaan tersebut yakni karena istri diduga selingkuh dengan pria lain.
Semua berawal saat suami melihat foto sang istri dengan pria yang diduga selingkuhannya.
Mengutip Kompas.com, suami sah berinisial RM (40) ini tega menganiaya istrinya, S (27) menggunakan senjata tajam.
Bahkan S sampai kritis dan harus dirawat di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Nipa-nipa Lama, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (12/4/2023) dini hari.
Pelaku segera diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor (Mapolsek) Manggala tak lama setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, IPTU Anwar mengatakan penganiayaan dipicu lantaran sang suami cemburu melihat foto istrinya bersama pria lain.
"Iya terjadi tadi malam, awalnya itu sang suami lihat foto istri di sosmed berfoto dengan laki-laki lain.
Sehingga mencari sang istri, karena diduga sang istri selingkuh," kata Anwar kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Korban, ujar Anwar kritis lantaran mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya.
"Banyak luka tusuk, di paha dan tubuh, kritis masih di rumah sakit," bebernya.
Polisi terus menyelidiki kasis ini.
Untuk sementara, pelaku ditahan di Mapolsek Manggala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu dikutip dari Tribun Batam, kasus penganiayaan juga dilakukan oleh suami terhadap istri di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Penganiayaan dipicu karena suami berinisial TRB (50) murka kepada istri pertama, SH (48).
Amarah disebabkan lantaran TRB tak diberi uang saat hendak ke rumah istri kedua.
Polisi pun telah menangkap pria diduga pelaku KDRT tersebut.
TRB disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.
“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
GridPop.ID (*)